Brigadir NP Resmi Ditahan Selama 21 Hari dan Dimutasi

- 24 Oktober 2021, 04:13 WIB
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga (tengah)
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga (tengah) /Dokumen Humas Polri

PONOROGO TERKINI – Brigadir NP pelaku pembanting mahasiswa saat unjuk rasa di depan kantor Pemkab Tangerang resmi ditahan selama 21 hari.

Brigadir NP mendapat sangkaan dengan pasal berlapis kepada terduga pelanggar dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Bidpropam Polda Banten sudah menyempurnakan berkas perkara Brigadir NP ke persidangan pada Kamis sore, 21 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: Polri Jelaskan Kronologi Penanganan Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur yang Dihentikan Penyidik

Sidang dipimpin langsung Kapolresta Tangerang, KBP Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang.

Korban pembantingan Brigadir NP juga hadir bersama tiga orang temannya, mereka mengikuti jalannya sidang hingga putusan.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga memaparkan hasil dari sidang disiplin Brigadir NP.

Baca Juga: Polisi yang Banting Mahasiswa Saat Demo Banten Sedang Diselidiki, Sanksi Tegas Menanti

Brigadir NP telah terbukti melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri.

Atas perbuatannya, Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini