Baca Juga: Babak Baru Kasus Tabrakan Transjakarta, Polisi Mulai Periksa 5 Orang Saksi Hingga HRD
Sementara itu, untuk moda transportasi lainnya seperti mobil pribasi, sepeda motor, bis , kapal laut, dan kereta api hanya cukup menunjukkan surat keterangan antigen.
"Menunjukan antigen H-1," tulis aturan tersebut menambahkan.
Seperti yang kita ketahui sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah memutuskan untuk menurunkan harga tes PCR menjadi Rp275.000 untuk Jawa Bali.
Sedangkan untuk luar Jawa Bali traif tes PCR menjadi Rp300.000.***
Artikel Rekomendasi