Simak! Aturan Baru Tes PCR Bagi Penumpang Transportasi Pesawat, KA, dan Kapal Laut

- 29 Oktober 2021, 11:10 WIB
Perpanjangan Kembali PPKM, Mendagri Terbitkan 2 Instruksi
Perpanjangan Kembali PPKM, Mendagri Terbitkan 2 Instruksi /Instagram @titokarnavian/

Baca Juga: Babak Baru Kasus Tabrakan Transjakarta, Polisi Mulai Periksa 5 Orang Saksi Hingga HRD

Sementara itu, untuk moda transportasi lainnya seperti mobil pribasi, sepeda motor, bis , kapal laut, dan kereta api hanya cukup menunjukkan surat keterangan antigen.

"Menunjukan antigen H-1," tulis aturan tersebut menambahkan.

Baca Juga: Siap-siap! Mulai Hari ini Polisi Terapkan Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta, Ada 13 Kawasan

Seperti yang kita ketahui sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah memutuskan untuk menurunkan harga tes PCR menjadi Rp275.000 untuk Jawa Bali.

Sedangkan untuk luar Jawa Bali traif tes PCR menjadi Rp300.000.***

Halaman:

Editor: Agung Nugroho 03

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini