Polisi Baru Terima Aduan Anggota DPR RI Cabuli Anak Dibawah Umur, Belum Ada Bukti

- 1 November 2021, 23:01 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi /Pixabay/Free-Photos

PONOROGO TERKINI – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerima aduan atas tindakan pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang anggota DPR RI periode 2019-2024.

Pada Senin, 1 November 2021, Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajad mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima aduan terhadap MM yang diduga melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur.

“Pengaduan sudah diterima,” ujarnya.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Dugaan Perkosaan Anak di Luwu Timur, Polri Temukan Kejanggalan pada Alat Vital Korban

Namun, pihak yang melakukan aduan ke Bareskrim tidak membuat laporan polisi (LP) mereka juga tidak menyerahkan alat bukti.

“Belum ada (penyerahan bukti), baru aduan. Bukan LP,” tuturnya.

Baca Juga: Polri Kirim Tim ke Sulsel Cari Bukti Baru Kasus Dugaan Pemerkosaan Ayah Terhadap Tiga Anaknya

Kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti atas aduan tersebut.

“Akan dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti,” imbuh Andi.***

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x