PONOROGO TERKINI – KTP (Kartu Tanda Penduduk) menjadi salah satu identitas diri yang dibutuhkan untuk berbagai kepentingan yang berkaitan baik dengan lembaga pemerintah atau swasta.
Pasalnya, di KTP elektronik mencantumkan satu nomor penting bernama NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang terdiri dari 16 digit unik dan pasti berbeda antara orang satu dan lainnya.
Sayangnya, tidak jarang juga ada oknum yang melakukan pemalsuan KTP dan NIK untuk berbagai tujuan. Sehingga cara cek NIK perlu dilakukan untuk mengetahui valid tidaknya NIK.
Baca Juga: 2 Cara Cek Hasil PCR di PeduliLindungi, Semua Praktis Dilakukan
Tanpa harus ke Kantor Dukcapil, berikut enam cara cek NIK yang bisa dilakukan lewat HP.
1. Cara Cek NIK dengan Hubungi Call Center Dukcapil
Sebelum menghubungi call center Dukcapil untuk mengecek nomor NIK, sebaiknya siapkan dulu data diri seperti NIK dan nomor KK.
Untuk cara cek NIK bisa langsung hubungi nomor telepon 1500-537. Jika pengecekan dihasilkan NIK tidak valid, maka bisa langsung ajukan sinkronisasi data tersebut.
Baca Juga: Catat! Mulai 26 Oktober 2021 PT KAI Tetapkan NIK atau Paspor Jadi Syarat Utama Pesan Tiket Kereta
Artikel Rekomendasi