PONOROGO TERKINI - Dalam sebulan terakhir, kasus pencurian buku nikah terjadi di dua provinsi.
Pertama, kasus pencurian ratusan Buku Nikah di sejumlah KUA yang ada di Yogyakarta.
Sedangkan kasus kedua lebih parah lagi, setidaknya ada ribuan Buku Nikah dicuri dari Kemenag Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muhammad Adib mengungkapkan, motif utama pencurian Buku Nikah adalah untuk diperjualbelikan ke penyedia jasa kawin kontrak.
Baca Juga: Cara Cek Buku Nikah Asli atau Palsu Melalui QR Code
Adib menghimbau kepada petugas di Kantor Urusan Agama untuk melaporkan kepada polisi apabila buku nikah di wilayah mereka dicuri.
“Laporkan ke polisi, lalu catat berapa buku nikah yang hilang berikut nomor perforasinya kemudian laporkan ke Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam.
Setelah menerima laporan, pihaknya akan melakukan proses lebih lanjut, nantinya buku nikah yang hilang itu dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga: Mengenal Kartu Nikah Digital yang Segera Dirilis Kemenag
“Maka penting untuk melaporkan jumlah kehilangan dan nomor perforasi buku nikahnya ke Kementerian Agama,” ungkap Adib.***
Artikel Rekomendasi