Kemenag Berupaya Lakukan Pendataan Nomor Perforasi Buku Nikah yang Dicuri

- 8 November 2021, 20:28 WIB
Ilustrasi buku nikah
Ilustrasi buku nikah /Dok. Kemenag.go.id

PONOROGO TERKINI – Menyikapi kasus pencurian ribuan Buku Nikah di KUA di Yogyakarta dan di Kemenag Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Kemenag akan mendata nomor perforasi Buku Nikah yang dicuri.

Pendataan digunakan untuk mencegah penyalahgunaan Buku Nikah yang dicuri oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muhammad Adib menghimbau  Kantor Urusan Agama (KUA) agar melaporkan jumlah dan nomor perforasi Buku Nikah yang dicuri kepada Kantor Kepolisian dan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.

Baca Juga: Pencurian Buku Nikah Hantui KUA dan Kemenag, Ribuan Buku di Dua Provinsi Raib!

“Laporkan ke polisi, lalu catat berapa buku nikah yang hilang berikut nomor perforasinya kemudian laporkan ke Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam. Setelah kita proses, maka buku nikah yang hilang itu dinyatakan tidak berlaku,” kata  Adib.

Setelah menerima laporan, pihaknya akan melakukan proses lebih lanjut, nantinya buku nikah yang hilang itu dinyatakan tidak berlaku.

“Maka penting untuk melaporkan jumlah kehilangan dan nomor perforasi buku nikahnya ke Kementerian Agama,” ujar pria yang akrab disapa Gus Adib ini.

“Langkah tersebut diambil sebagai upaya memproses buku nikah yang dicuri untuk kemudian dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku,” imbuhnya.

Nomor perforasi buku nikah ini berguna sebagai salah satu pengaman untuk menghindari pemalsuan.

Baca Juga: Cara Cek Buku Nikah Asli atau Palsu Melalui QR Code

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x