Khusus Warga Yogyakarta, Hari Ini 25 November Polda DIY Kembali Membuka Layanan SIM Keliling

- 25 November 2021, 08:18 WIB
Ilustrasi layanan SIM Keliling
Ilustrasi layanan SIM Keliling /Pexels/Anthony Shkraba

PONOROGO TERKINI – Bagi warga Yogyakarta bisa memperpanjang SIM  yang masa berlakunya sudah mau habis.

Layanan SIM Keliling pada hari ini 25 November 2021 digelar Polda DIY di kecamatan Gamping.

Untuk waktu layanan SIM Keliling mulai pukul 08.00 WIB s / d selesai.

Baca Juga: Polres Tangsel Membuka Layanan SIM Keliling Hari Ini 25 November, di Dua Tempat Berbeda

Layanan SIM Keliling Polda DIY hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.

Baca Juga: SIM Keliling di Mataram NTB Beroperasi Hari ini 25 November, Layanan Buka Sampai Jam 12 Siang

Sedangkan untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x