Baca Juga: Hari ini 27 Desember, Layanan SIM Keliling Bagi Warga Bekasi Akan Digelar di Lokasi Berikut
Penetapan biaya perpanjangan SIM ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Lantas, apa saja syarat perpanjangan SIM A atau C? Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.***
Artikel Rekomendasi