PONOROGO TERKINI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang, namun pelayanan SIM tetap beroperasi secara terbatas.
Bagi pemohon yang ingin menggunakan pelayanan SIM Keliling wajib mematuhi SOP Kesehatan yaitu menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Polresta Balikpapan membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk warga kota Balikpapan.
Baca Juga: Dua Lokasi Layanan SIM Keliling untuk Warga Bandung Hari ini 31 Desember
Pelayanan SIM Keliling digelar pada hari ini Jumat, 31 Desember 2021 berlokasi di Dealer Central Yamaha Markoni Balikpapan dan Dealer Honda H.U KM.05 Bumi Nirwana mulai pukul 09.00-12.00 WITA.
Layanan SIM Keliling yang digelar Polresta Balikpapan hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis maka harus mengajukan penerbitan seperti SIM baru.
Baca Juga: Warga Badung Bali Bisa Cek Layanan SIM Keliling Hari ini 31 Desember di Lokasi Berikut
Untuk biaya perpanjangan SIM akan dikenakan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C dan Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Artikel Rekomendasi