Lokasi dan Jam Layanan SIM Keliling untuk Warga Balikpapan Hari ini 5 Januari

- 5 Januari 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi. Layanan SIM Keliling di Balikpapan
Ilustrasi. Layanan SIM Keliling di Balikpapan /Pexels/@pixabay

PONOROGO TERKINI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang, namun pelayanan SIM tetap beroperasi secara terbatas.

Bagi pemohon yang ingin menggunakan pelayanan SIM Keliling wajib mematuhi SOP Kesehatan yaitu menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Polresta Balikpapan membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk warga kota Balikpapan.

Baca Juga: Dua Lokasi Layanan SIM Keliling untuk Warga Bandung Hari ini 31 Desember

Pelayanan SIM Keliling digelar pada hari ini Rabu, 5 Januari 2022 berlokasi di pasar Segar Balikpapan Baru dan Dealer Honda H.U KM.05 Bumi Nirwana mulai pukul 09.00-12.00 WITA.

Layanan SIM Keliling yang digelar Polresta Balikpapan hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.

Apabila masa berlaku SIM sudah habis maka harus mengajukan penerbitan seperti SIM baru.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Layanan SIM Keliling Bagi Warga Balikpapan Hari ini 31 Desember

Untuk biaya perpanjangan SIM akan dikenakan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C dan Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini