Dua Pasien Positif Omicron yang Meninggal Dunia ternyata Memiliki Komorbid

- 23 Januari 2022, 08:53 WIB
Dua pasien positif Covid-19 varian Omicron meninggal dunia
Dua pasien positif Covid-19 varian Omicron meninggal dunia /Foto ilustrasi/pixabay/geralt

Kementerian Kesehatan juga mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia.

Aturan tersebut yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Baca Juga: Marak Lakukan Pelanggaran, Penerbitan STNK untuk Kendaraan Plat Khusus di DKI Jakarta akan Diperketat

''Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan COVID-19, dimana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi Terpusat,'' jelas dr. Nadia.***

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Kemkes.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini