Aktor Utama Kasus Penipuan Investasi Robot Trading Berhasil Ditangkap

- 25 Januari 2022, 14:35 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat ungkap kasus investasi robot trading dengan skema Ponzi
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat ungkap kasus investasi robot trading dengan skema Ponzi /Dok. Humas Polri

PONOROGO TERKINI – Aktor utama dalam kasus penipuan investasi robot trading dengan skema Ponzi berhasil diamankan Dittipideksus Bareskrim Polri.

Pelaku berinisial AMA (31) ditangkap di salah satu hotel yang terletak di Kebon Kacang, Jakarta Pusat.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang dalam bentuk rupiah tiga ponsel dan ribuan lembar Dollar Singapura.

Baca Juga: Polri Ungkap Kasus Penipuan Investasi Robot Trading Lewat Skema Ponzi

“Pada saat penangkapan kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1.150 lembar uang Dollar Singapura pecahan 1.000,” ujar Whisnu Hermawan pada Minggu, 24 Januari 2022.

“Diamankan juga 1.000 lembar uang rupiah pecahan Rp 100 ribu rupiah dan tiga unit handphone milik tersangka,” lanjut Whisnu.

Ribuan Dollar Singapura yang berhasil diamankan setara dengan Rp12.254.400.000.

Baca Juga: Edy Mulyadi Dilaporkan atas Pencemaran Nama Baik, Laporan Sudah Diterima Polda Kalimantan Timur

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal.

Keenamnya adalah AD (35), AMA (31), AK (42), D (42), DES (27), dan MS (26).

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x