Polri Jamin Kasus Mafia Tanah yang Libatkan Kadishub Kota Depok akan Diusut Tuntas

- 25 Januari 2022, 15:26 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (kiri)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (kiri) /Dok. Humas Polri

PONOROGO TERKINI – Satgas Mafia Tanah Polri menjamin akan mengusut tuntas laporan masyarakat terkait kasua mafia tanah.

Termasuk dalam kasus yang melibatkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa, 25 Januari 2022 menjelaskan tentang kasus ini.

Baca Juga: Kadishub dan Nurdin Al Ardisoma Anggota DPRD Kota Depok Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Mafia Tanah

“Satgas mafia tanah terus bekerja dan menindaklanjuti laporan-laporan yang disampaikan oleh masyarakat,” ucapnya.

Sebelumnya, mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS) Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily melayangkan laporan terkait mafia tanah.

“Korban atas nama Mayor Jenderal AD (Purn) Emack Syadzily,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam keterangannya, pada Sabtu 8 Januari 2022 lalu.

Kasus ini sudah terdaftar dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020. Polisi telah menetapkan empat tersangka hingga kasus ini naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Polri Sita Uang Rp12 M dari Aktor Utama atas Kasus Penipuan Investasi Aplikasi Robot Trading

Selain Eko dan Nurdin, dua tersangka lainnya adalah Burhanudin Abubakar dan Hanafi dari pihak swasta.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x