Polri Sita Uang Rp12 M dari Aktor Utama atas Kasus Penipuan Investasi Aplikasi Robot Trading

- 25 Januari 2022, 15:00 WIB
Polisi sita uang senilai Rp12 M dari pelaku utama penipuan investasi melalui aplikasi robot trading
Polisi sita uang senilai Rp12 M dari pelaku utama penipuan investasi melalui aplikasi robot trading /Foto ilustrasi/pixabay/TheInvestorPost

PONOROGO TERKINI - Dittipideksus Bareskrim Polri meringkus otak atas kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Evotrade PT Evolution Perkasa Group.

Aktor utama dalam kasus ini berinisi AMA (31), terbaru polisi sudah merilis nama tersangka yaitu Andi Muhammad Agung Prabowo.

Saat ditangkap penyidik menyita sejumlah barang bukti uang tunai senilai Rp12 miliar, yang terdiri dari mata uang rupiah dan dolar Singapura.

Baca Juga: Aktor Utama Kasus Penipuan Investasi Robot Trading Berhasil Ditangkap

“Barang bukti uang Singapura itu lebih dari Rp12 miliar. Disita di lokasi penangkapan tersangka, ada uang dolar dan rupiah dalam bentuk cash,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, pada Senin 24 Januari 2022.

Whisnu Hermawan  menambahkan pihaknya langsung menahan Andi dan melakukan penelusuran terhadap aset yang dimilikinya.

Saat ini ada 1 orang yang masih dinyatakan buron yaitu Agung Diantoko.

Baca Juga: Perubahan Warna Plat Kendaraan Pribadi Akan Direalisasikan Tahun Ini

“Termasuk melakukan penangkapan terhadap 1 orang lagi ownernya, atas nama tersangka Anang Diantoko,” jelasnya.

Sebelumnya, sebanyak enam orang dijadikan tersangka dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Evotrade.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x