Indonesia-Singapura Sepakati Perjanjian Ekstradisi, Ciptakan Efek Gentar para Koruptor dan Teroris

- 28 Januari 2022, 06:31 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menandatangi Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menandatangi Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura /Dok kemenkumham.go.id/Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

PONOROGO TERKINI - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sudah menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia - Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau, pada Selasa, 25 Januari 2022 lalu.

Sebelumnya, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.

Perjanjian ini menjadi momen bersejarah karena Indonesia mengupayakan Perjanjian Ekstradisi sejak 1998.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi atas Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Satelit

“Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” kata Yasonna, melalui rilis kepada media, Selasa pagi.

Yasonna menjelaskan, ruang lingkup Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura adalah kedua negara sepakat melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

Baca Juga: Polri Naikkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi ke Tahap Penyidikan

“Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ungkap Yasonna.***

 

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: kemenkumham.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x