PONOROGO TERKINI -Dittipidsiber Bareskrim Polri mengeluarkan surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi terkait kasus pencemaran nama baik.
Sebelumnya, eks Caleg tersebut dilaporkan sejumlah pihakkarena pernyataan ‘tempat jin buang anak‘.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangannya info awal yang didapat menyataan bahwa Edy Mulyadi akan hadir, namun kuasa hukumnya bahwa ia berhalangan hadir.
“Laporan penyidik, infonya bersedia hadir. Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran, ya kita kirim panggilan kedua,” ujar Agus Andrianto.
Baca Juga: Polri Naikkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi ke Tahap Penyidikan
“Tidak datang lagi, ya kita panggil ketiga dengan perintah membawa,” sambungnya.
Agus mengatakan, pihaknya sedang mengurus pemanggilan kedua ini.
Menurutnya, penyidik sudah menyusun agenda pemeriksaan terhadap kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy.
Edy Mulyadi dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 28 Januari 2022 di Bareskrim Polri terkait pernyataannya ‘tempat jin buang anak‘.
Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mendatangi Mabes Polri untuk mengantarkan surat penundaan pemeriksaan.
Artikel Rekomendasi