Edy Mulyadi Mangkir Lagi dari Panggilan Kepolisian, Kuasa Hukum Sebut Prosedur di Luar KUHP

- 29 Januari 2022, 06:55 WIB
Bareskrim Polri layangkan panggilan kedua kepada Edy Mulyadi terkait kasus ‘tempat jin buang anak’/ DIV Humas Mabes Polri
Bareskrim Polri layangkan panggilan kedua kepada Edy Mulyadi terkait kasus ‘tempat jin buang anak’/ DIV Humas Mabes Polri /

PONOROGO TERKINI -Dittipidsiber Bareskrim Polri mengeluarkan surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi terkait kasus pencemaran nama baik.

Sebelumnya, eks Caleg tersebut dilaporkan sejumlah pihakkarena  pernyataan ‘tempat jin buang anak‘.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangannya info awal yang didapat menyataan bahwa Edy Mulyadi akan hadir, namun kuasa hukumnya bahwa ia berhalangan hadir.

“Laporan penyidik, infonya bersedia hadir. Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran, ya kita kirim panggilan kedua,” ujar Agus Andrianto.

Baca Juga: Polri Naikkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi ke Tahap Penyidikan

“Tidak datang lagi, ya kita panggil ketiga dengan perintah membawa,” sambungnya.

Agus mengatakan, pihaknya sedang mengurus pemanggilan kedua ini.

Menurutnya, penyidik sudah menyusun agenda pemeriksaan terhadap kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy.

Edy Mulyadi dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 28 Januari 2022 di Bareskrim Polri terkait pernyataannya ‘tempat jin buang anak‘.

Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mendatangi Mabes Polri untuk  mengantarkan surat penundaan pemeriksaan.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini