Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Saat Ini Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

- 31 Januari 2022, 23:42 WIB
Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memberikan keterangan terkait kasus ujaran kebencian yang melibatkan Edy Mulyadi
Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memberikan keterangan terkait kasus ujaran kebencian yang melibatkan Edy Mulyadi /Dokumen Humas Polri

PONOROGO TERKINI - Bareskrim Polri sudah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

Sebelumnya, Edy Mulyadi menyebut bahwa Ibu Kota Negara (IKN) baru sebagai 'tempat jin buang anak'.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin 31 Januari 2022 menyampaikan hal ini.

Baca Juga: Edy Mulyadi Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik Perihal Kasus Ujaran Kebencian

"Terhadap saudara EM, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," ungkap Ahmad Ramadhan.

Polri sudah melakukan gelar perkara sebelum akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka.

Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus ini dan penyidik menyita akun YouTube Edy Mulyadi sebagai barang bukti.

"Akun ya, akun YouTube dengan channel milik yang bersangkutan ya. Jadi akun YouTube milik yang bersangkutan yang disita. Bang Edy Channel," jelasnya.

Baca Juga: Edy Mulyadi Mangkir Lagi dari Panggilan Kepolisian, Kuasa Hukum Sebut Prosedur di Luar KUHP

Ramadhan mengatakan, Edy Mulyadi ditahan per hari ini 31 Januari 2022 hingga 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini