Polri Lakukan Gelar Perkara Kasus Trading Aplikasi Binomo yang Seret Nama Indra Kenz

- 14 Februari 2022, 17:27 WIB
Polri merilis informasi akan melakukan gelar perkara kasus investasi Binomo pada 14 Februari 2022
Polri merilis informasi akan melakukan gelar perkara kasus investasi Binomo pada 14 Februari 2022 /Foto ilustrasi/pixabay/TheInvestorPost

PONOROGO TERKINI – Dugaan investasi trading bodong melalui aplikasi Binomo yang menyeret nama Crazy Rich Medan Indra Kenz menuju babak baru.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara atas kasus tersebut

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan gelar perkara dilakukan untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Hasil komunikasi saya dengan Dirtipideksus, hari ini dilaksanakan gelar perkara. Apabila peristiwa hukumnya terbukti, maka tidak menutup kemungkinan status yang saat ini masih penyelidikan ditingkatkan jadi penyidikan," ungkap Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin pada Senin, 14 Februari 2022.

Baca Juga: Crazy Rich Medan Indra Kenz Laporkan Balik Terduga Korban Investasi Binomo

Dedi menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi fakta  dan saksi ahli.

Keterangan yang berhasil dikumpulkan sebagai bahan untuk gelar perkara.

"Pemeriksaan para saksi dan saksi ahli hari ini tetap masih dilakukan. Tahapan ya masih tahapan penyelidikan," ujar Dedi Prasetyo, dilansir ponorogoterkini.com dari Humas Polri.

Setelah gelar perkara selesai, pihak kepolisian akan membeberkan secara detail tentang hasilnya.

Baca Juga: Polri Pastikan Indra Kenz Akan Diperiksa atas Dugaan Investasi Bodong

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x