Crazy Rich Medan Indra Kenz Laporkan Balik Terduga Korban Investasi Binomo

- 13 Februari 2022, 17:51 WIB
Indra Kenz Crazy Rich Medan terseret kasus investasi berkedok robot trading
Indra Kenz Crazy Rich Medan terseret kasus investasi berkedok robot trading /Instagram/@indrakenz/

PONOROGO TERKINI - Dittipideksus Bareskrim Polri secara resmi menerima laporan Indra Kenz terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya menyampaikan bahwa  laporan tersebut sudah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.

“Iya sudah di Dittipideksus. Sudah dilimpahkan ke kami,” kata Whisnu Hermawan pada Minggu, 13 Februari 2022.

Indra Kenz melaporkan balik salah satu korban investasi berkedok robot trading Binomo, Maru Nazara. Maru dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Polri Pastikan Indra Kenz Akan Diperiksa atas Dugaan Investasi Bodong

Indra Kenz mengaku merasa namanya tercemarkan atas pernyataan Maru Nazara yang diunggah melalui YouTube.

Dilansir ponorogoterkini.com dari Humas Polri, Indra mengatakan ia merasa dirugikan karena tudingan aplikasi Binomo sebagai praktek perjudian.

“Saya dirugikan di sini. Karena dianggap mempromosikan sesuatu yang berbau judi padahal binary option tidak masuk kategori 303, sebenarnya bukan judi,” kata Crazy Rich Medan tersebut.

Indra Kenz melaporkan Maru Nazara terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Polri Sita Uang Rp12 M dari Aktor Utama atas Kasus Penipuan Investasi Aplikasi Robot Trading

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah