PONOROGO TERKINI - Bareskrim Polri sudah mengagendakan memeriksa Indra Kesuma atau Indra Kenz atau dikenal sebagai Crazy Rich Medan.
Indra Kenz akan diperiksa pekan depan terkait kasus dugaan investasi bodong binary option melalui aplikasi Binomo.
Dikutip dari Humas Polri, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan pada Jumat 11 Februari 2022 memastikan pihaknya akan memeriksa Indra Kenz.
“Mungkin minggu depan (pemerikasaannya),” tuturnya.
Baca Juga: Aplikasi Binomo Janjikan Keuntungan hingga 85 Persen, 8 Korban justru Alami Kerugian Rp3,8 Milyar
Whisnu menjelaskan bahwa pihaknya akan mendahulukan mengambil keterangan dari saksi ahli.
“Pasti akan kami periksa. Tapi kami akan periksa saksi ahli dulu,” ucapnya.
Sebelumnya, para pelaku trading binary option melaporkan aplikasi Binomo berikut afiliatornya ke Bareskrim Polri.
Dari delapan orang yang mengaku menjadi korban, polisi mendapatkan laporan mereka mengalami kerugian hingga milyaran rupiah.
Baca Juga: Polri Sita Uang Rp12 M dari Aktor Utama atas Kasus Penipuan Investasi Aplikasi Robot Trading
Artikel Rekomendasi