Polri Menetapkan Indra Kenz sebagai Tersangka Judi Online hingga Dugaan TPPU

- 25 Februari 2022, 08:59 WIB
Indra Kenz Ditetapkan sebagai tersangka atas kasus judi online
Indra Kenz Ditetapkan sebagai tersangka atas kasus judi online /PMJ News/ Yeni/

PONOROGO TERKINI – Kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo terbongkar setelah delapan orang yang mengaku korban mendatangi Bareskrim Polri.

Mereka melaorkan kasus tersebut pada Kamis, 3 Februari 2022 dengan perkara nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Indra Kenz menjadi salah satu terlapor dalam kasus tersebut, ia \diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen.

Baca Juga: Kasus Aplikasi Trading Binomo Indra Kenz Sudah Naik ke Penyidikan

Kemudian, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Crazy rich asal Medan, Indra Kenz akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Bareskrim Polri Komentari Kepergian Indra Kenz ke Turki, Pengacara Sebut Kliennya Berobat

Ia juga disangkakan penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz ini dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis 24 Februari 2022.

Baca Juga: 15 Saksi Sudah Diperiksa Dalam Kasus Binomo, Selanjutnya Tunggu Indra Kenz Hadiri Pemeriksaan

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x