Kasus Dony Salmanan sampai ke Penyidikan, Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti

- 6 Maret 2022, 07:47 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan /Dok. Humas POlri

PONOROGO TERKINI –Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Medan, Indra Kenz sebagai tersangka terkait peranannya sebagai terduga afiliator binary option.

Kasus tersebut dikembangkan pihak kepolisian, nama Doni Salmanan yang dikenal sebagai Crazy Rich Bandung ikut terseret.

Bareskrim Polri menerima laporan terkait UU ITE, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki laporan ini.

Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA.

Baca Juga: Indra Kenz Dimiskinkan, Rumah akan Disita dan Empat Rekening Miliknya di Blokir Polri

“Terkait dengan laporan saudara DS, bahwa benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima dan saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Dittipidsiber Polri,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta.

Sebelumnya Polri dengan jelas mengatakan bahwa pihaknya sedang membidik tiga afiliator Binomo lain.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan 10 orang saksi sudah diperiksa.

Baca Juga: Polri Menetapkan Indra Kenz sebagai Tersangka Judi Online hingga Dugaan TPPU

Sampai saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor,” ucap Gatot,dilansir ponorogoterkini.com dari Humas Polri.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini