PONOROGO TERKINI - Polres Metro Tangerang Kota memberikan restorative justice kepada tersangka pencurian berinisial ND.
Kasus ini berawal dari tindakan ND yang mencuri di salah satu minimarket pada 18 Maret 2022 lalu.
Atas perbuatannya tersebut ND diamankan petugas Polsek Jatiuwung.
Namun, motif ND diketahui karena untuk membiayai ibunya yang mengalami gangguan kejiwaan.
Baca Juga: Polres Ponorogo Sergap 5 Pelaku Pencuri Kayu Sono Keling
“Tanggal 18 Maret 2022, saudara Nanda diamankan karena mencuri, menyampaikan bahwa melakukan itu karena harus menghidupi ibu saya yang sakit,” ujar Kapolsek Jatiuwung AKP Stanlly Soselisa, dalam keteranganya, Selasa 22 Maret 2022.
AKP Stanlly lantas meminta anggotanya melakukan pengecekkan, hasilnya diketahui bahwa ibu dari ND memang menderita ODGJ.
“Saya sampaikan anggota untuk melakukan pengecekkan. Hari ini membuktikan bahwa benar ibunya adalah seorang ODGJ,” tutur AKP Stanlly dilansir ponorogoterkini.com dari Tribata News Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Siapkan Bukti Baru dan Sejumlah Nama Saksi
ND juga diketahui membiayai dua orang adiknya yang masih bersekolah.
Artikel Rekomendasi