Atas kondisi tersebut AKP Stanlly menuturkan langkah untuk dilakukannya restorative justice telah terpenuhi.
“Memenuhi langkah restorative justice bisa kita lakukan pada saudara Nanda,” ujarnya.
Baca Juga: Polda Metro Tepis Tudingan Penetapan Tersangka Haris Azhar- Fatia Maulidiyanti Bermuatan Politis
Selain mendapatkan restorative justice, ND diangkat menjadi pegawai harian lepas di Polsek Jatiuwung.
Hal ini disebut dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi beban ND.***
Artikel Rekomendasi