Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Tolak Laporan Haris Azhar terkait Dugaan Gratifikasi Luhut Binsar

- 25 Maret 2022, 15:55 WIB
Polda Metro tolak laporan Haris Azhar terkait dugaan gratifikasi
Polda Metro tolak laporan Haris Azhar terkait dugaan gratifikasi /Instagram/@novelbaswedanofficial

PONOROGO TERKINI – Laporan Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil terkait dugaan gratifikasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di tolak polisi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan alasan dibalik penolakan tersebut.

Laporan yang mereka ajukan tidak masuk kategori laporan polisi, namun sifatnya Pengaduan dan atau Laporan Informasi.

Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Siapkan Bukti Baru dan Sejumlah Nama Saksi

“Perlu disampaikan kepada rekan-rekan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dimaksud disampaikan melalui ‘Pengaduan’ atau ‘Laporan Informasi’ bukan dalam ‘Laporan Polisi’ atau ‘LP’,” kata Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022.

Dilansir ponorogoterkini.com dari Tribata News Polda Metro Jaya, Auliansyah Lubis menjelaskan mengacu pada KUHAP dan Petunjuk dan Arahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, penanganan tindak pidana korupsi oleh Polri melalui tiga tahap yaitu tahap pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan.

“Pada saat saudara Haris Azhar melaporkan kemarin, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan,” ujar Kombes Auliansyah.

Baca Juga: Polda Metro Tepis Tudingan Penetapan Tersangka Haris Azhar- Fatia Maulidiyanti Bermuatan Politis

Mekanisme pengaduan tersebut juga berlaku pada instansi penegak hukum lainnya di Indonesia.

“Kami kira mekanisme ‘pengaduan’ ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya; misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Metro Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini