Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan pengeroyokan dilakukan dalam kondisi kedua tersangka mabuk setelah minum-minum.
Baca Juga: Putra Siregar Ditangkap Polisi, Bos PS Store jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan
"Jadi korban dan pelaku berada di kafe tersebut dan kondisinya dalam keadaan minum. Peristiwa ini dipicu karena ada satu kawan perempuan di kelompok RV dan PS yang mendatangi meja korban," terang Budhi.
Terkait aksi pengeroyokan tersebut kedua tersangka yakni Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.***
Artikel Rekomendasi