Indra Kenz Kembali Menginap di Rutan Bareskrim Polri hingga 24 Juni 2022

- 24 Mei 2022, 22:28 WIB
Mobil Ferrari California milik Affiliator Binary Option Indra Kenz yang disita polisi capai 3,5 miliar rupiah
Mobil Ferrari California milik Affiliator Binary Option Indra Kenz yang disita polisi capai 3,5 miliar rupiah /Tangkapan layar YouTube Indra Kesuma

PONOROGO TERKINI - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus investasi bodong melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan Indra Kenz akan ditahan selama 30 hari ke depan.

"Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan surat penetapan Nomor 252/Penbid.2022/PengadilanNegeriJakartaUtara terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK (Indra Kenz)," ungkap Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Ferrari Milik Indra Kenz Dijemput dari Medan sebagai Barang Sitaan

Indra Kenz akan menginap di sel Rutan Bareskrim Polri terhitung mulai 26 Mei 2022, dan berakhir pada 24 Juni 2022.

"Di Rutan Bareskrim Polri selama 30 hari, terhitung sejak tanggal 26 Mei sampai dengan 24 Juni 2022," ucap Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Polisi Rilis Deretan Asset Indra Kenz yang Sudah Disita, Termasuk Puluhan Jam Tangan Mewah

Ramadhan membeberkan perpanjangan penahanan terhadap Indra Kenz untuk keperluan penyelidikan.

"Tentu hal ini dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai," jelasnya.

Baca Juga: Nathania Kesuma Terima Aliran Dana sebesar Rp9,4 Miliar dari Indra Kenz

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x