PONOROGO TERKINI – Adik Indra Kesuma alias Indra Kenz, Nathania Kesuma telah ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti sang kakak, ia juga ditahan atas kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.
Dalam kasus ini, Nathania Kesuma menerima sejumlah aliran dana dan aset berupa bangunan.
Baca Juga: Nathania Kesuma Adik Indra Kenz Susul Calon Iparnya ke Tahanan
Ia juga terbukti meneria uang yang jumlahnya senilai Rp9,4 miliar.
"Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra kesuma sebesar Rp9.443.436.055," kata Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Kamis, 21 April 2022.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, Nathania juga membeli sebuah rumah di Medan atas nama Nathania Kesuma.
Nathania Kesuma membantu Indra Kenz untuk membuat akun kripto di Indodax guna menyimpan aset.
Baca Juga: Diperiksa Selama 15 Jam, Kapten Vincent Dicecar 40 Pertanyaan Terkait Kasus Indra Kenz
Artikel Rekomendasi