Tiga Orang Terdekat Indra Kenz Ditetapkan sebagai Tersangka Baru Dalam Kasus Binomo, Termasuk Vanessa Khong

- 11 April 2022, 22:03 WIB
Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Indra Kenz
Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Indra Kenz /Tangkapan layar Instagram/@vanessakhongg

PONOROGO TERKINI – Adik kandung Indra Kenz bernama Nathania Kesuma, dan Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong Binomo.

Tak hanya mereka berdua, ayah Vanessa Khong yang bernama Rudiyanto Pei juga ditetapkan sebagai tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan ketiganya memiliki keterlibatan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kasus yang menjerat Indra Kenz.

Baca Juga: Diperiksa Selama 15 Jam, Kapten Vincent Dicecar 40 Pertanyaan Terkait Kasus Indra Kenz

"Saudara VK berperan untuk menerima aliran dana dari IK sebesar Rp1,1 miliar dan tanah di Tangerang Selatan atas nama VK dengan nilai Rp7,8 miliar," kata Ramadhan, Senin, 11 April 2022.

Penyidik melakukan pemblokiran rekening milik Vanessa Khong dan mengajukan pencekalan terhadap kekasih Indra Kenz itu ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sementara itu, Nathania Kesuma yang merupakan adik kandung dari Indra Kesuma atau Indra Kenz berperan menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca Juga: Ajari Indra Kenz Ilmu Trading, Fakarich Ditransfer Rp1,9 Miliar

"Rumah tersebut dibeli oleh tersangka IK. Dia juga menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar," terangnya, dikutip dari PMJ News.

Sana Rp9,4 miliar yang diterima Nathania Kesuma digunakan untuk membuka akun exchange Indodax yang dioperasionalkan oleh Indra Kenz.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x