PONOROGO TERKINI – Adik Indra Kesuma alias Indra Kenz, Nathania Kesuma ditahan Bareskrim Polri terkait masalah investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.
Penahanan Kenz Nathania dilakukan usai penyidik rampung melakukan pemeriksaan terhadap Nathania dengan status tersangka dan melakukan gelar perkara
"Sudah ditahan," kata D Brigjen Pol, Kamis 21 April 2022.
Nathania Kesuma menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama dua puluh hari kedepan.
"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.
Nathania Kesuma kedapatan menerima sejumlah aliran dana dari tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo, Indra Kenz.
Ia berperan menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca Juga: Diperiksa Selama 15 Jam, Kapten Vincent Dicecar 40 Pertanyaan Terkait Kasus Indra Kenz
Selain itu, Nathania juga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp9,4 miliar.
Artikel Rekomendasi