PONOROGO TERKINI - Polisi menetapkan Andrie Bayuajie, gitaris grup band Kahitna sebagai tersangka kasus psikotropika.
Andrie ditangkap di sebuah kost di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.
"Tempat terjadinya di Jalan Cilandak, Jakarta Selatan tepatnya di kos Cilandak Highland 2 kamar 208," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers pada Jumat 3 Juni 2022.
Baca Juga: Gary Iskak Tak Ditahan, Cukup Rawat Jalan dan Wajib Lapor
Dari hasil pemeriksaan tes urine Andrie Bayuajie alias AB positif mengandung Benzo Diazepim atau psikotropika golongan 4, dikutip dari PMJ News.
"Barang bukti yang disita yaitu 45 butir valdemix diazepam termasuk golongan psikotropika gol 4," bebernya.
Baca Juga: Intai Peredaran Miras dan Narkoba, Sejumlah Cafe Ponorogo Dirazia Polisi
Zulpan menambahkan obat tersebut dikonsumsi Andrie dengan alasan untuk mempermudah tidur.
"Menurut pengakuan saudara Andrie mengaku mengonsumsi obat tersebut untuk menenangkan diri atau mempermudah dia tidur," ujar Zulpan.
Andrie Bayuajie mengonsumsi obat psikotropika mulai tahun 2017 dan 2018 saat melakukan pengobatan agar lebih tenang dan mudah tidur.
Artikel Rekomendasi