Andrie Bayuajie 12 Kali Belanja Narkoba Melalui Online

- 4 Juni 2022, 10:57 WIB
Gitaris KAHITNA Tersandung Narkoba, Andrie Bayuajie Diduga Konsumsi Obat Terlarang Sejak 2020
Gitaris KAHITNA Tersandung Narkoba, Andrie Bayuajie Diduga Konsumsi Obat Terlarang Sejak 2020 /Dok PMJNews/ Yeni

PONOROGO TERKINI - Polisi mengungkap fakta penangkapan gitaris band Kahitna, Andrie Bayuajie.

Ia menjadi tersangka atas kasus psikotropika melalui obat bernama valdimex diazepam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Andrie telah membeli obat tersebut sebanyak 12 kali.

Obat itu ia beli secara online tanpa resep dokter sejak tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Alasan Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Konsumsi Narkoba untuk Menanangkan Diri

"Pengakuan tersangka, obat valdemix diazepam ini sudah digunakan sejak 2020-2022 sebanyak 12 kali. Secara online," ujar Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat 3 Juni 2022.

Zulpan mengatakan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat memiliki data pembelian obat valdimex diazepam yang dilakukan Andrie secara online mulai dibeli pada bulan Agustus 2020.

Baca Juga: Gary Iskak Tak Ditahan, Cukup Rawat Jalan dan Wajib Lapor

"Tanggal 18 Agustus 2020 dia membeli 40 butir valdemix diazepam, kemudian 17 September 2020 membeli lagi, 14 November 2020 beli lagi," bebernya.

Dilanjutkan pada 26 Januari 2021, 8 Februari 2021, 20 April 2021, 4 November 2021, 18 November 2021, 7 Desember 2021, 14 Februari 2022, 30 Maret 2022, dan 31 Mei 2022.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x