Kabupaten Ponorogo Terima 2.063 Formasi CPNS 2021, Terbanyak Untuk Formasi PPPK Guru

6 Juli 2021, 15:39 WIB
Kabupaten Ponorogo terima 2.063 formasi CPNS 2021, yang terbanyak untuk formasi PPPK Guru /Dok. Pemda Ponorogo

Ponorogo Terkini – Pada Penerimaan CPNS 2021, Pemerintah Kabupaten Ponorogo membuka sekitar 2.063 formasi. Kuota terbanyak dialokasikan bagi PPPK Guru sebanyak 1.713 orang.

Hal ini tertulis pada Surat Pengumuman tentang penerimaan CPNS 2021 Kabupaten Ponorogo dengan nomor: 800/1299/405.26/2021 yang ditandatangani oleh Sekda Kabupaten atas nama Bupati Ponorogo.

Informasi penerimaan CPNS 2021 Kabupaten Ponorogo dapat langsung diakses melalui halaman resmi https://bkpsdm.ponorogo.go.id/ termasuk pembuatan surat lamaran yang merupakan persyaratan wajib penerimaan CPNS 2021.

Selain itu juga Surat Keterangan Disabilitas juga tersedia bagi Anda yang memerlukannya.

Baca Juga:  Polres Tertibkan Balap Liar di Ponorogo, 39 Pelaku Kena Sanksi Tilang

Penerimaan CPNS 2021 sudah dibuka sejak 30 Juni 2021 diseluruh Indonesia melalui halaman resmi BKN di https://sscasn.bkn.go.id/.

Setelah melakukan pendaftaran dan unggah dokumen maka tahapan selanjutnya yakni pelaksanaan seleksi yang akan dilakukan oleh instansi atau pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten dan kota.

Selain PPPK Guru sebanyak 1.713 formasi. Pemerintah Kabupaten Ponorogo membuka Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 153 formasi dengan rincian :

Tenaga Kesehatan sebanyak 96 orang

Tenaga Teknis sebanyak 57 orang

Sedangkan PPPK non guru Kabupaten Ponorogo menerima :

Tenaga Kesehatan sebanyak 148 orang

Tenaga Teknis sebanyak 49 orang

Bagi para penyandang disabilitas. Kabupaten Ponorogo telah mengalokasikan untuk jalur CPNS sebanyak 3 orang.

Baca Juga: Hari Pertama PPKM Darurat di Ponorogo, Petugas Gabungan Tertibkan 15 Warung Kopi

Hal lainnya yang perlu diketahui adalah pada penerimaan CPNS 2021 ini pihak BKN sebagai instansi dan panitia penerimaan CPNS memberikan sanggahan apabila terdapat keberatan.

Keberatan tersebut langsung diajukan di halaman resmi BKN yakni pengumuman hasil seleksi administrasi yang diberikan waktu selama 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi admistrasi.***

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: ponorogo.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler