Penangkapan pelaku utama tindak pidana dilakukan oleh Anggota Unit Reskrim Polsek pada hari Kamis 1 April 2021 pkl 18:00 WIB.
Penangkapan bermula dari adanya informasi, mengenai transaksi jual belu serbuk petasan bertempat di sekitar SPBU Desa Karangwaluh, Kecamatan Sampung.
Petugas pun segera bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan sekitar pukul 20:00 WIB dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya.***
Artikel Rekomendasi