Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Jawa Timur Saring Ketat Pekerja Migran yang Masuk Jatim

- 3 Mei 2021, 21:37 WIB
Sebelum kembali ke rumah masing-masing PMI akan dilakukan tes swab PCR guna mencegah penularan COVID-19.
Sebelum kembali ke rumah masing-masing PMI akan dilakukan tes swab PCR guna mencegah penularan COVID-19. /Pixabay/ v-3-5-N-a

Ponorogo Terkini - Proses screening kesehatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan memasuki wilayah Jawa Timur dilakukan oleh Forkopimda Jawa Timur pada 1 Mei 2021.

Peninjauan kembalinya PMI ke daerah asal atau repatriasi ini  dilaksanakan di Terminal 2 Bandara Juanda Sidoarjo. 

Melansir dari Tribrata Ponorogo, PMI yang berasal dari berbagai negara tempat bekerja ini selanjutnya dibawa ke Asrama Haji Sukolilo, Surabaya.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Meningkat, Dinkes Ponorogo Imbau Masyarakat Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

Proses peninjauan repatriasi yang dilakukan kepada pekerja migran asal Jawa Timur ini di bawah pantauan langsung Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, dan Sekda Prov Jatim Heru Tjahjono, serta Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko

Proses screening yang dilakukan pada PMI bertujuan untuk memastikan PMI yang masuk ke wilayah Jawa Timur dilanjutkan dengan isolasi selama 2 hari di Asrama Haji Sukolilo sebelum akhirnya diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.

 

Personil yang terlibat dalam Subsatgas Bandara, Satgas Repatriasi PMI Jatim, terdiri dari gabungan Personel KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan),  Imigrasi, Dinas kesehatan, Dinas Perhubungan, TNI dan Polri.

Baca Juga: Disnaker Ponorogo dan UPT BP2MI Surabaya Pulangkan  Pekerja Migran Indonesia yang Sakit di Malaysia

Screening kesehatan dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan PMI yang akan kembali ke rumah guna mencegah penularan COVID-19 yang meluas di masyarakat.

Bagi PMI yang terkonfirmasi positif corona, akan dibawa ke Rs. Lapangan, Indrapura, Surabaya untuk dirawat.

Mekanisme dalam proses repatriasi PMI di Jatim adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Seorang Pekerja Migran Indonesia Ditemukan Mengapung di Tanjung Balau Malaysia

  1. Tes PCR

  2. Karantina 2 hari di tempat yang sudah ditentukan pemerintah

  3. Setelah karantina, bisa kembali ke daerah asal dengan bantuan bupati, Walikota, Dandim, dan Kapolres.

  4. Karantina di tempat asal selama 3 hari di tempat yang telah disediakan

  5. Swab test, jika terkonfirmasi negatif, maka sudah bisa bertemu dengan keluarga. 

Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto menjelaskan bahwa semua kebutuhan untuk melaksanakan screening terhadap PMI dan pada saat karantina telah ditanggung Pemerintah.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Tribrata News Ponorogo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x