Kapolda juga menjelaskan hasil dari rapat tersebut, yaitu pengelola pusat perbelanjaan sepakat untuk melakukan pembatasan jumlah pengunjung apabila jumlah pengunjung telah mencapai 50% dari kapasitas pusat perbelanjaan.
“Selain itu, setiap pengelola pusat perbelanjaan akan menyediakan tempat khusus atau posko di lokasi yang strategis untuk Satgas Penanganan Covid 19 agar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik,” tandasnya
Kapolda meminta kepada pengelola pusat perbelanjaan untuk berkomitmen jika diminta untuk tutup sementara oleh Satgas Penanganan Covid 19 bila pengunjung yang datang tidak bisa dikendalikan oleh para pengelola.
“Ini dilakukan untuk antisipasi sebaran Covid-19 yang masuk di Jatim. Para pengelola pusat perbelanjaan siap bersinergi dengan TNI, polri, Pemprov Jatim dan Satgas Penanganan Covid 19 untuk bersama sama mencegah penularan covid 19,” pungkasnya.***
Artikel Rekomendasi