PMI dari Brunei Darussalam Tak bisa Pulang ke Alamat Keluarganya di Ponorogo, Ditolak!

- 9 Juni 2021, 07:08 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi /Pixabay/RichardMc

Ponorogo Terkini – Sesuai daftar dari Disnaker Kabupaten Ponorogo, pada hari Senin 7 Juni 2021, Nurhadi, Pekerja Migran Indonesia dari Brunei Darussalam pulang ke rumahnya.

Namun kepulangan Nurhadi ke Desa Jabung Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo sesuai alamat domisili keluarganya menuai polemic.

Pihak pemerintah Desa Jabung tidak setuju atau tidak memperkenankan Nurhadi pulang ke Desa Jabung.

Alasannya adalah, yang bersangkutan merupakan warga Desa Kupuk Kecamatan Bungkal.

Baca Juga: Warga Tulunggung Meninggal Dunia Saat Pasang Atap Galvalum di Masjid Sooko Ponorogo

Menurut pemerintah Desa Jabung Mlarak, Nurhadi sempat menikah dengan istri pertamanya di Desa Kupuk 10 tahun yang lalu.

Namun sang istri meninggal dunia (cerai mati). Lantas, Nurhadi meninggalkan Desa Kupuk dan menikah kembali.

Dengan istri barunya tersebut, mereka tinggal di Desa Jabung Kecamatan Mlarak. Dalam 6 tahun terakhir, Nurhadi menjadi TKI di Brunei Darussalam

Atas dasar tersebut pemerintah Desa Kupuk merasa keberatan melakukan penjemputan kepulangan PMI tersebut.

Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Ringkus 2 Pelaku Pemalsu Website Milik Pemerintah AS

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Tribata News Ponorogo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x