Jangan Langsung Percaya Calon Jemaah Tarik Dana Haji Tak Dapat Berangkat Seumur Hidup, Cek Dulu Faktanya!

- 11 Juni 2021, 18:59 WIB
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu dalam webinar terkait dana haji di Jakarta, Senin, 7 Juni 2021.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu dalam webinar terkait dana haji di Jakarta, Senin, 7 Juni 2021. /ANTARA/ Zubi Mahrofi

Ponorogo Terkini – Baru-baru ini tengah viral mengenai kabar yang menyebutkan bahwa jemaah haji seumur hidup tidak akan dapat berangkat haji jika menarik dana hajinya.

Dilansir dari ANTARA News, awalnya kabar tersebut merupakan sebuah konten yang muncul di situs Gelora.co.

Meskipun belum diketahui kebenarannya, adanya kabar tersebut langsung membuat masyarakat sangat cemas.

Baca Juga: DPR RI Pastikan Dana Haji 2021 Aman Meski Calon Jemaah Batal Berangkat ke Tanah Suci

Konten yang berjudul “BPKH: Jemaah yang Tarik Dana Haji Konsekuensinya Kemungkinan Tak Akan Berhaji Seumur Hidup” diunggah pada Selasa, 8 Juni 2021 lalu.

Tidak hanya itu, pada konten tersebut juga terdapat kutipan dari Anggito Abimanyu selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Namun yang banyak dipertanyakan adalah, apakah kabar tersebut benar adanya?

Baca Juga: Palestina dan Israel Belum Akur, Bentrok di Tepi Barat Tewaskan 2 Petugas

Berdasarkan dari penelusuran yang telah dilakukan pada situs Gelora.co ternyata memang dipelintir dari pernyataan narasumber.

Diketahui narasumber tersebut adalah Anggito Abimanyu selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Ternyata tidak ada juga penjelasan ataupun pernyataan mengenai calon jemaah haji yang tidak dapat diberangkatkan seumur hidup jika menarik dana haji.

Baca Juga: ASN Kepri Kehilangan Tunjangan Kinerja Jika Tolak Vaksinasi Covid-19, sang Gubernur Tegas!

Demikian pula dengan kutipan narasumber pada kabar tersebut sebenarnya tidak ada.

Pada 7 Juni 2021 lalu, Anggito Abimanyu juga menjelaskan bahwa semua calon jemaah haji pun berhak untuk mengambil dana haji mereka.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga akan mengembalikan dana haji dari calon jemaah jika memang jemaah menariknya.

Namun yang perlu diingat adalah jika calon jemaah melakukan penarikan dana haji, maka calon jemaah tersebut akan kehilangan antreannya.

Jadi, jika ingin mendaftar haji maka perlu mengulang prosesnya dari awal.

Dapat disimpulkan bahwa calon jemaah pun tetap bisa berangkat haji namun prosesnya memang lebih panjang karena harus mengulang dari awal.

Kabar mengenai calon jemaah yang tidak dapat berhaji seumur hidup jika menarik dana haji dipastikan hoaks.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x