Dijatuhi Pasal Berlapis, Seungri BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp14 M

- 13 Agustus 2021, 07:48 WIB
Seungri BIGBANG divonis tiga tahun penjara dan dijatuhi denda Rp14 M
Seungri BIGBANG divonis tiga tahun penjara dan dijatuhi denda Rp14 M /akun pribadi Instagram Seungri/@seungriseyo Agensi

Seungri BIGBANG divonis salah oleh pengadilan karena kesaksiannya tidak konsisten dan cenderung berubah-ubah saat penyelidikan polisi, penyelidikan penuntutan, maupun saat di pengadilan.

Hal tersebut menunjukkan bagaimana kredibilitas kesaksian Seungri BIGBANG yang rendah.

Kemudian pada tanggal 12 Agustus 2021, Seungri BIGBANG ditangkap di pengadilan karena berpotensi dirinya akan melarikan diri.***

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini