Ratusan Anak Yatim Piatu dan Tentara di Korea Utara Jadi Pekerja Sukarela, Pemerintah Terindikasi Langgar HAM

- 30 Mei 2021, 08:22 WIB
Ilustrasi pekerja anak-anak
Ilustrasi pekerja anak-anak /Pixabay/freetousesounds

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan, tindakan diambil oleh Korea Utara untuk menahan angka positif Covid-19 justru memperburuk pelanggaran hak asasi manusia dan kesulitan ekonomi bagi warganya, termasuk kelaparan.

Menurut laporan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pada 2020 tentang praktik hak asasi manusia, dalam beberapa kasus anak-anak berusia 16 dan 17 tahun terdaftar di brigade konstruksi bergaya militer selama periode 10 tahun.

Mereka dikenakan jam kerja yang panjang dan melakukan pekerjaan berbahaya. Padahal undang-undang Korea Utara melarang adanya kerja paksa.

Baca Juga: David Alaba Tinggalkan Bayern Muenchen, Semoga Jadi Nasib Baik Untuk Real Madrid

"Para pelajar menderita luka fisik dan psikologis, kekurangan gizi, kelelahan, dan kekurangan pertumbuhan sebagai akibat dari kerja paksa yang diwajibkan," menurut laporan Departemen Luar Negeri AS.

Namun, Korea Utara membantah laporan pelanggaran hak asasi manusia. Korea Utara mengatakan, masalah tersebut dipolitisasi oleh musuh-musuhnya.

Laporan media pemerintah baru-baru ini juga menggambarkan mahasiswa yang secara sukarela bekerja pada proyek-proyek besar. Sementara legiun prajurit-pembangun dari militer negara bekerja di bidang konstruksi.***

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini