Diduga Jadi Mata-mata Israel, Hamas Tangkap Lebih dari 40 Orang Warga Gaza

- 31 Mei 2021, 10:52 WIB
Ilustrasi bendera Palestina yang dikibarkan.
Ilustrasi bendera Palestina yang dikibarkan. /Pexels/Ömer Faruk Yıldız

Ponorogo Terkini – Usai konflik yang terjadi antara Israel dan Palestina selama 11 hari, gencatan senjata pun akhirnya dilakukan. Dan hingga saat ini pun gencatan senjata masih diterapkan.

Dilansir dari Pikiran Rakyat, terdapat kabar terbaru, pada saat perang berdarah antara militer Israel dan Hamas, yaitu telah ditemukan lebih dari 40 warga Gaza yang diduga bekerjasama dengan Israel, atau bisa disebut dengan mata-mata Israel.

Bahkan pada tanggal 18 Mei 2021 lalu, saat jalur Gaza dibombardir oleh militer Israel, dilaporkan bahwa Unit Keamanan dan Perlindungan yang memang juga berafiliasi dengan Hamas di jalur Gaza meretas komputer pada intelijen Israel sehingga bisa mendapatkan nama puluhan orang menjadi agen mata-mata untuk Israel.

Baca Juga: Khawatir Sebarkan Covid-19, Kim Jong Un Perintahkan Bunuh Semua Kucing dan Merpati di Korea Utara

Akhirnya unit tersebut berhasil menangkap kira-kira 43 orang atas tuduhan mengenai mata-mata untuk negara Israel.

Bahkan salah satu situs berita yaitu Shehab Agency telah melaporkan sehari sebelumnya bahwa ada sejumlah informan yang menyerahkan diri ke unit tersebut.

Sedangkan untuk di Jalur Gaza, juga beredar laporan yang mengenai persidangan telah dimulai terhadap kolaborator yang berada di pengadilan lapangan militer yang memang berafiliasi dengan Komisi Keadilan Militer Palestina dan juga didirikan sesuai dengan Undang-Undang Pidana Revolusioner PLO tahun 1979.

Baca Juga: Ngeri, Ditemukan Lebih dari 200 Jenazah Anak-anak di Sekolah Indigenous Kanada

Sedangkan di pasal 133 Undang-Undang Pidana Revolusioner PLO tahun 1979 tersebut menjelaskan bahwa untuk warga Palestina yang memang melakukan persekongkolan dengan negara asing. Bahkan menghubunginya untuk melakukan penghasutan agresi terhadap negara Palestina atau juga menyediakan sarana agresi, maka dihukum dengan kerja paksa.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x