Bahkan di pasal 133 juga menetapkan bahwa seseorang yang melakukan tindakan tersebut dapat dihukum dengan eksekusi (hukuman mati) jika memiliki akibat dari perbuatannya.
"Setiap warga Palestina yang bersekongkol dengan musuh atau menghubunginya untuk berkolaborasi dengannya dengan cara apa pun untuk mencapai kemenangan atas negara (musuh) akan dihukum dengan eksekusi," bunyi pasal 133.
Ada juga informasi yang mengatakan bahwa sebenarnya, hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai para kolaborator akan diadili sebelum pengadilan lapangan militer digelar.
Dan di sumber tersebut juga menyangkal bahwa persidangan telah dimulai.
Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiranrakyat.com berjudul “Lebih dari 40 Orang Warga Gaza Ditangkap Hamas, Diduga Jadi Mata-mata Israel”.***
Artikel Rekomendasi