Ponorogo Terkini – Pada hari Selasa, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyetujui vaksin Covid-19 Sinovac sebagai daftar penggunaan darurat. Sehingga dengan demikian semakin membuka jalan untuk vaksin dari China yang kedua ini untuk bisa digunakan di negara-negara miskin.
Dilansir dari ANTARA News, daftar darurat dari WHO sebenarnya merupakan sebuah sinyal untuk regulator nasional mengenai keamanan dan juga efektivitas suatu produk.
Dengan adanya daftar tersebut, maka akan lebih memungkinkan suntikan masuk ke COVAX yang merupakan program global dalam menyediakan vaksin terutama untuk negara-negara miskin, dan yang memang sedang menghadapi masalah mengenai pasokan utama akibat penangguhan ekspor India.
Dalam sebuah pernyataan panel ahli independen, mengatakan bahwa vaksin Sinovac direkomendasikan untuk orang-orang dengan usia di atas 18 tahun, dan dengan dosis yang kedua 2 hingga 4 minggu kemudian.
Pada 5 Mei 2021 lalu, kelompok penasehat teknis WHO mengadakan pertemuan dan telah mengambil keputusan usai melakukan peninjauan data klinis yang paling baru mengenai keamanan, efektivitas vaksin Sinovac dan juga praktik manufaktur perusahaan.
Di beberapa wilayah, vaksin Sinovac juga disebut dengan CoronaVac menjadi vaksin kedua dari China yang masuk ke dalam daftar WHO untuk melawan Covid-19.
Baca Juga: Klarifikasi Addie MS Dituding Ingin Jadi Komisaris, Mengaku Tak Pamrih Dukung Jokowi
Artikel Rekomendasi