Tanggapi Kasus Pemerkosaan oleh Oknum Polisi di Maluku Utara, Anggota DPR RI: Pecat, Hukum Seberat-beratnya

- 26 Juni 2021, 21:34 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati.
Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati. /DPR RI/Jaka/Man

Ponorogo Terkini - Kasus pemerkosaan kembali terjadi pada anak berusia di bawah umur.

Hal ini terjadi di Halmahera Barat, Maluku Utara, dengan pelakunya seorang oknum polisi yang memperkosa gadis berusia 16 tahun.

Atas kejadian tersebut, Sari Yuliati selaku Anggota Komisi III DPR RI memberikan respons yang tegas.

Dilansir dari situs resmi DPR RI, menurut Sari Yuliati perlakuan tidak senonoh yang dilakukan oleh polisi berinisial Bripka II dianggap mencoreng nama baik Polri.

Baca Juga: BPK Ungkap Dana BPUM Rp91,8 Miliar Ditujukan ke Penerima Sudah Meninggal, Heri Gunawan: Sangat Keterlaluan

“Itu perbuatan tercela yang sangat biadab. Apalagi korban adalah anak di bawah umur dan pelakunya polisi yang seharusnya melindungi masyarakat,” papar Sari Yuliati.

Diketahui jika kejadian itu berlangsung di sebuah kantor Polsek di Halmahera Barat beberapa waktu lalu.

Secara tegas Sari Yuliati meminta agar kasus tersebut diselidiki tuntas sesuai proses yang berlaku.

Sari Yuliati juga meminta agar oknum tersebut diberikan hukum yang berat. Terlebih tugas polisi ialah untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini