Teroris Bom Bali 2002 Hambali Akan Jalani Sidang di Amerika Serikat setelah 18 Tahun Ditangkap

- 30 Juni 2021, 09:39 WIB
Hambali akan jalani sidang di Guantanamo AS, 30 Agustus 2021
Hambali akan jalani sidang di Guantanamo AS, 30 Agustus 2021 /The Strait Times/US Departement Of Defense

Ponorogo Terkini - Riduan Isamudin alias Hambali, otak di balik tragedi bom Bali 2002 yang menewaskan 202 orang maupun JW Marriot Jakarta dengan 11 orang meninggal, akhirnya diadili.

Seperti dilansir The Strait Times, Rabu 30 Juni, Amerika Serikat memutuskan mengajukan Hambali ke komisi militer di Guntanamo, 30 Agustus 2021, untuk mendengarkan dakwaan resmi.

Hambali akan menghadapi dakwaan sebagai perencana dari peristiwa pemboman di Kuta Bali dan Jakarta tersebut.

Baca Juga: Aturan Perjalanan ke Singapura, Negara Tetangga yang Siap Berdamai dengan Covid-19

Dua lain juga akan diadili bersama, yakni Mohammed Nazir Lep alias Lilie, dan Mohammed Farik Amin alias Zubair.

Hambali yang kini berusia 57 tahun ditangkap di Ayuthayya Thailand, 14 Agustus 2003 melalui operasi gabungan AS dan Thailand.

AS kemudian memindahkannya ke penjara super ketat di Teluk Guantanamo, September 2006.

Para penyidik meyakini, pria kelahiran Cianjur Jawa Barat ini mendalangi organisasi teror Jamaah Islamiyah (JI), yang dikaitkan dengan Al Qaeda dan ISIS.

Baca Juga: Singapura Mulai Ragukan Efektivitas Vaksin Sinovac Usai Berkaca dari Kasus di Indonesia

Sejak penangkapan hingga Januari 2021, Hambali tidak pernah mendapat dakwaan secara resmi di AS.

Namun Hambali yang juga memiliki nama lain Encep Nurjaman merupakan orang paling dicari di Malaysia dan Filipina terkait aksi terorisme.

Sebelum peristiwa bom Bali pada Desember 2021, 15 anggota JI ditangkap di Singapura karena merencanakan pengeboman sejumlah kantor pemerintah, kedutaan besar dan tentara AS.

Hambali dan kedua rekannya kini akan menghadapi dakwaan yang secara resmi dituduhkan kepada mereka.

Selain kasus bom Bali dan JW Marriot, ketiga didakwa atas sejumlah rencana serangan terhadap kepentingan Amerika, di antaranya menenggelamkan kapal perang AS di Singapura.

AS mengklasifikasikan mereka sebagai “musuh asing yang tidak hak istimewa”.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Straits Times


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini