Kemenkes Percepat Vaksinasi, Masyarakat Dilayani Tanpa Melihat Domisili KTP

- 28 Juni 2021, 19:29 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksin Covid-19 /Unsplash/ Prasesh Shiwakoti (Lomash)

Ponorogo Terkini –  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memerintahkan seluruh rumah sakit vertikal, untuk membuka layanan vaksinasi masyarakat tanpa memandang domisili KTP.

Keharusan itu sebagai upaya Kemenkes melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi yang ditargetkan satu juta dosis per hari pada bulan Juli 2021.

Dikutip dari situs kemkes, mereka memanfaatkan pos pelaksanaan vaksinasi dan mengoptimalkan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan kementerian.

Baca Juga: Fabio Quartaro Juara MotoGP Belanda 2021, Valentino Rossi Masih Pegang Rekor

Perintah dikeluarkan melalui surat edaran Direktorat Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, juga ditujukan kepada kepala kantor kesehatan pelabuhan dan direktur politeknik kesehatan.

Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid, percepatan vaksinasi juga didukung ketersediaan dan logistik vaksin yang mencukupi.

Kemenkes menggunakan tiga vaksin yakni  Sinovac, Astrazeneca dan Sinopharm.

Baca Juga: 5 Fakta Gempa Magnitudo Yogyakarta, Mirip Gempa Malang Hingga Kerusakan yang Diakibatkan

Jumlah vaksin yang tersedia adalah 3 juta dosis vaksin Sinovac dalam bentuk jadi dan 91,5 juta dalam bentuk bulk, vaksin Astrazeneca 8,2 juta dosis dalam bentuk jadi, serta vaksin Sinopharm 2 juta dosis dalam bentuk jadi.

“Vaksinasi harus dilakukan sekarang juga karena semua vaksin sudah tersertifikasi oleh WHO baik Sinovac, Sinopharm, maupun AstraZeneca yang juga digunakan di Indonesia,'' kata Siti Nadia Tarmizi.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Kemkes


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x