Ponorogo Terkini – Senin, 2 Agustus 2021, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran.
Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) seluruh Indonesia terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil.
Perkembangan kasus Covid-19 menunjukkan adanya peningkatan kasus ibu hamil yang terkonfirmasi di sejumlah kota besar Indonesia dalam keadaan berat (severe case).
Baca Juga: Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 12-17 Tahun, Ini Teknis Pelaksanaannya
Ibu hamil khususnya yang memiliki kondisi medis tertentu, apabila terkonfirmasi Covid-19 dapat mengalami peningkatan risiko berat.
Merujuk pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) HK.02.01/11 200’1-12021, upaya pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dilakukan setelah mempertimbangkan tingginya kasus ibu hamil terinfeksi Covid-19.
Semakin tingginya jumlah wanita hamil yang terinfeksi virus Covid-19, maka akan berdampak pada kehamilan dan bayi.
Baca Juga: Viral Selebgram Disebut Terima Vaksin Booster Covid-19, Wiku Adisasmito: Prioritas Penerima Nakes!
Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil telah direkomendasi oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Mulai 2 Agustus 2021, proses vaksinasi Covid-19 bagi wanita mengandung dapat dimulai, dengan memprioritaskan pada daerah berisiko tinggi.
Jenis vaksin Covid-19 yang dapat diberikan untuk ibu hamil, diantaranya adalah Mrna Pfizer, Moderna, vaksin platform inactivated Sinovac, atau tergantung ketersediaan.
Sementara pemberian vaksinasi Covid-19 dosis pertama bisa diberikan pada wanita hamil dengan kehamilan trisemester kedua, sedangkan pemberian dosis kedua dilakukan sesuai interval jenis vaksin.
Prosedur pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan menggunakan format skrining pada kartu kendali.***
Artikel Rekomendasi