Cegah Penyebaran Covid-19, Menag Imbau Jajarannya Sosialisasikan Panduan Ibadah Ramadan

2 Mei 2021, 21:53 WIB
Pelaksanaan ibadah Ramadhan harus sesuai protokol kesehatan. /Pixabay/ Farbsynthese

Ponorogo Terkini - Dua klaster baru penyebaran Covid-19 di Banyumas, Jawa Tengah yang diduga disebabkan karena kegiatan sholat Tarawih menjadi perhatian banyak pihak. 

Melansir dari situs Kemenag, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan bahwa klaster baru tersebut bisa jadi muncul karena kurangnya disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan dari pemerintah saat menjalankan ibadah bersama. 

Sehubungan dengan hal itu, Menag meminta Kakanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, hingga penyuluh KUA untuk lebih menggiatkan lagi sosialisasi mengenai pelaksanaan panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang berlangsung selama pandemi.

Baca Juga: Dua Karyawan Medco di Aceh Timur Jalani Isolasi Mandiri Pasca Terbukti Positif COVID-19 

Menag Yaqut juga menjelaskan bahwa Kementerian Agama sejak awal telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. 

Edaran tersebut mengatur agar pengurus masjid atau mushola dapat menyelenggarakan kegiatan sholat fardu lima waktu, Salat Tarawih dan Witir, tadarus Al-Quran, serta itikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran.

Jumlah kehadiran yang diperbolehkan ialah paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau mushola, dan harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Antisipasi Nekat Mudik, Satlantas Polres Inhil Perketat Perbatasan Riau-Jambi

Protokol kesehatan tersebut antara lain, menjaga jarak aman 1 meter antara jemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.

Sehubungan dengan kegiatan Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, diperbolehkan dengan durasi waktu paling 15 (lima belas) menit.

Menag Yaqut juga meminta pengurus atau pengelola masjid/mushola wajib menunjuk petugas khusus untuk mengawal penerapan protokol kesehatan.

Hal ini bertujuan untuk mengetahui jamaah yang sedang tidak sehat seperti halnya di Banyumas, jamaah tersebut tidak diizinkan masuk untuk menjaga jamaah lain.

Petugas yang ditunjuk juga melakukan penyemprotan desinfektan secara teratur dan menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk rumah ibadah. 

Kegiatan ibadah Ramadan diperbolehkan asal tidak dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler