ASN Sumut Tersangka Jual Beli Vaksin Covid-19 Ilegal Diusulkan Pemecatan oleh Tjahjo Kumolo

22 Mei 2021, 21:39 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. /ANTARA/HO-Kementerian PAN RB

Ponorogo Terkini – Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB menyoroti mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berjumlah tiga orang karena terlibat kasus ilegal jual beli vaksin Covid-19.

Dilansir dari ANTARA News, penjualan ilegal yang dilakukan di wilayah Sumatera Utara (Sumut) itu menyita perhatian publik dan Tjahjo Kumolo mengusulkan untuk dilakukannya pemecatan terhadap tiga orang ASN tersebut.

“ASN tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan untuk dipecat,” ujar Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Diduga Lakukan Tindak Pidana Keimigrasian, 5 Warga India di Karawang Diciduk Aparat

 

Hingga saat ini memang ketiga ASN yang melakukan penjualan secara ilegal telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, penahanan ketiganya pun dilakukan.

Menpan RB juga mengharapkan ditegakkannya hukum untuk memberikan efek jera bagi setiap ASN yang sudah terbukti melakukan tindak pidana.

“Kita harus tegas penegakan aturan ASN. Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi di masa depan,” tambahnya.

Baca Juga: Klaster Silahturahmi Lebaran, Warga Satu Kampung di Jakarta Timur Harus Dikarantina

Tjahjo juga mengatakan bahwa ia menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh ketiga ASN tersebut, padahal di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang, ketiga tersangka seharusnya tidak melakukan tindakan ilegal demi meraup keuntungan pribadi.

“Vaksinasi Covid-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN menjadi contoh bukannya malah bersikap sebaliknya,” tutur Tjahjo Kumolo.

Selanjutnya, Kemenpan RB juga akan segera mengirimkan surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menindak lanjuti proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS,” ujarnya.

Selama pandemi Covid-19 memang ada banyak tindakan ilegal yang merugikan masyarakat hanya demi meraup keuntungan pribadi.

Seperti korupsi bansos, jual beli vaksin Covid-19  di Sumut secara ilegal dan lainnya. Diharapkan hal ini tidak terulang kembali agar masyarakat dan negara juga tidak dirugikan.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler