Ponorogo Terkini – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat dan Kantor Imigrasi Karawang berhasil mengamankan lima warga India yang memalsukan sejumlah dokumen keimigrasian agar bisa menuju ke Jepang.
Pihak berwenang sudah menangkap tersangka utama dalam kasus ini. Ia sudah menetap di Indonesia selama 20 tahun, sedangkan 4 tersangka lainnya tinggal di Karawang sejak 2019 lalu.
Dodi Heru Tjondro, Kepala Divisi Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, menyebutkan bahwa mereka diamankan sejak Januari 2021.
Baca Juga: 4 Keutamaan Membaca Al-Qur'an Menurut Kitab Riyaadhus-Shaalihiin
Dilansir dari Pikiran Rakyat, dari hasil pemeriksaan, warga India ini tidak bisa menunjukan pasport maupun izin tinggal.
Heru Tjondro mengatakan, diketahui adanya praktik pemalsuan dokumen keimigrasian tersebut berawal dari pengembangan kasus overstay yang dilakukan oleh salah seorang warga India berinisial CSP.
Dia tinggal di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, bersama sang istri yang merupakan warga Negara Indonesia.
Baca Juga: Klaster Silahturahmi Lebaran, Warga Satu Kampung di Jakarta Timur Harus Dikarantina
“Pada 4 Januari 2021, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melakukan pengawasan lapangan dengan mendatangi tempat tinggal CSP di Kecamatan Telukjambe Timur. Selain melakukan pengawasan, kami meminta keterangan terhadap CSP terkait permasalahan biaya beban akibat izin tinggal yang telah habis masa berlakunya,” ujar Heru Tjondro.
Petugas mendapati 5 orang warga India setelah menelusuri kediaman CSP.
Artikel Rekomendasi